Jakarta - Pekerja Proyek Jasa Konstruksi wajib didaftarkan oleh perusahaannya ke dalam perlindungan program jaminan sosial pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Bidang Pemasaran Bukan Penerima Upah (BPU) BPJS Ketenagakerjaan Yogyakarta, Uus Supriyadi mengungkapkan sampai saat ini banyak perusahaan kontraktor yang masih belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, terutama di Yogyakarta."Perundangannya sudah sangat jelas, ...
↧