PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) tidak akan memasang sambungan listrik ke instalasi yang tidak dilengkapi Surat Layak Operasi (SLO). Kebijakan ini mulai berlaku tahun ini, namun tindakan tegas PLN itu memiliki tenggat waktu 1 Januari 2017.
Kepala Divisi Niaga PT PLN Indonesia, Benny Marbun menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya untuk menghilangkan aktivitas percaloan, juga untuk mengurai keruwetan prosedur pemasangan listrik dan memastikan pemasangan listrik aman."Makanya nanti 1 ...
↧