Jakarta - - Pemerintah memutuskan untuk merevisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Tindak Pidana Terorisme. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan ada sejumlah poin yang menjadi usulan pemerintah dalam revisi."Faktor pencegahan yang sebelumnya dalam UU terorisme itu lebih pada penindakan yang kita tidak bisa mengantisipasi pencegahan. Sekarang kita perluas," kata Yasonna seusai rapat terbatas mengenai UU anti terorisme di Kantor Presiden, Kamis, 21 ...
↧