MINAHASA TENGGARA -- Dinas Perhubungan Kabupaten Minahasa Tenggara meminta sopir angkutan umum yang beroperasi di daerah tersebut untuk memberlakukan tarif baru."Hal ini menyusul telah dikeluarkannya Surat keputusan (SK) Bupati Minahasa Tenggara Nomor 57 tahun 2016 tentang penetapan tarif angkutan umum," kata Kepala Dishub Kabupaten Minahasa Tenggara Bernhard Mokosandib di Ratahan, Kamis (22/1).Dengan adanya SK tersebut kata Bernhard sudah harus dipatuhi dan dilaksanakan para sopir ...
↧