KESAMBI - Rapat Penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon mengesahkan bahwa upah minimum kota (UMK) Cirebon tahun 2016 sebesar Rp1.608.945 per bulan. Rapat yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota (DPKo) Cirebon, DPKo Cirebon mulai diberlakukan pada awal Januari 2016 mendatang.
Sekretaris DPKo Cirebon, M Firmansyah menuturkan, penetapan UMK 2016 tersebut mengacu sudah mengacu pada UU 78/2015 tentang pengupahan. Dia mengatakan, rapat penetapan UMK Kota Cirebon tahun 2016 berlangsung lancar dan ...
↧