Kelompok Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dinyatakan Majelis Ulama Indonesia sebagai ajaran sesat karena mencampur adukan Islam, Kristen, dan Yahudi. MUI menegaskan sejauh ini sudah berupaya komunikasi dengan pihak tokoh Gafatar seperti mantan Ketum Gafatar Maful Muis ManurungSekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan akan terus berikhtiar dengan pihak Gafatar maupun mantan Gafatar."Kami akan terus mengikhtiarkan, meminta klarifikasi, dan mengupayakan agar eks Gafatar ini ...
↧