Jakarta -Sebagian orang masih ada yang belum paham tata cara mengurus sertifikat tanah hibah atau warisan. Memang yang sedikit menyulitkan adalah jika nama yang tercantum dalam sertifikat bukan atas nama orang tua atau keluarga melainkan orang lain (penjual).
Sedangkan kelengkapan dokumen otentik lain yang dipegang adalah Akta Jual Beli atau AJB, yang ditandatangani oleh orang tua. Pertanyaannya, bagaimana tahap yang benar dalam mengurus balik nama sertifikat? Dikutip dari berbagai sumber ...
↧