JAKARTA, - Ketua Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar menilai, surat edaran Komisi Penyiaran Indonesia nomor 203/K/KPI/02/2016, tidak spesifik dan terlalu berlebihan. Dalam surat edaran tersebut, KPI melarang lembaga penyiaran menayangkan program siaran yang menampilkan "pria kewanita-wanitaan".Menurut Amir, regulasi terhadap media penyiaran elektronik memang harus lebih ketat karena menggunakan frekuensi publik. ...
↧