JAKARTA -- Warga negara asing boleh bekerja di Indonesia sepanjang memenuhi berbagai persyaratan. Baik terkait izin tinggal dari imigrasi, izin kerja, kerja, syarat kompetensi, jabatan yang diduduki dan lain-lain termasuk membayar levy (retribusi) melalui bank dan langsung ke kas negara."Selama orang asing yang bekerja di Indonesia mengantongi izin dan di lapangan bekerja sesuai dengan izin tinggal maupun izin kerja yang diterbitkan alias memenuhi semua ketentuan yang ada, maka tidak ada ...
↧