Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan lima izin usaha asuransi syariah baru yang akan meramaikan persaingan bisnis di segmen tersebut. Lima izin yang akan diterbitkan meliputi dua perusahaan asuransi yang membentuk unit usaha syariah, dan tiga perusahaan asuransi yang akan menyapih unit usahanya (spin off) menjadi perusahaan asuransi murni syariah.Moch. Muchlasin, Direktur Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Syariah OJK memastikan dua diantara lima izin usaha tersebut bahkan sudah ...
↧