JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara baru menyetujui enam standar operasional dan prosedur (SOP) maskapai sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan mengenai penanganan keterlambatan penerbangan atau delay management.
Enam maskapai tersebut adalah PT Garuda Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Lion Mentari Airlines, PT Citilink Indonesia dan PT Aviastar.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan ...
↧