JAKARTA -- Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Sujatmiko mengatakan hukuman kebiri dilakukan setelah pelaku kejahatan seksual menjalani hukuman pokok. Hukuman kebiri dalam bentuk suntik kimia tersebut dilakukan selama dua tahun dengan disertai pengawasan."Hukuman kebiri dalam draf Perppu sanksi kebiri masuk dalam hukum tambahan. Artinya, diberikan jika pelaku kejahatan seksual mengakibatkan dampak ...
↧