"Jangan coba-coba berdagang petasan. Dalam aturannya sudah jelas, bagi pelaku usaha yang berani menjual petasan akan dikenakan sanksi dan ancaman pidana. Kalau pidananya kurungan penjara lima tahun, dendanya mencapai Rp5 miliar - Rp10 miliar,"
Pekanbaru - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, akan menerbitkan surat edaran pelarangan menjual petasan bagi warga setempat selama Ramadan. "Edaran ini akan kami sampaikan bagi pengusaha di ...
↧