Jakarta - Seskab Pramono Anung mengatakan pelaksana/eksekutor terkait aturan hukuman tambahan yakni kebiri kimia dan pemasangan cip bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak akan dibahas sejumlah menteri. Pemberatan hukuman tersebut diatur dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang sudah diteken Presiden Joko Widodo."Karena ini masih materi yang dipersiapkan oleh pemerintah. Tentunya hal-hal yang berkaitan tersebut ...
↧