JAKARTA -- Sidang gugatan para nelayan terhadap surat keputusan (SK) izin reklamasi pulau G Teluk Jakarta yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok diputuskan hari ini, Selasa (31/5). Putusan tersebut akan dibacakan hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulo Gebang, Jakarta Timur.Nasib para nelayan tersebut akan ditentukan di Ruang Sidang Kartika PTUN. Namun, hingga pukul 10.44 WIB ruang tersebut tampak masih sepi. Sementara, beberapa beberapa pihak ...
↧