JAKARTA -- Pemerintah Indonesia tetap mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) untuk produk Polyester Staple Fiber (PSF) dari India, Cina, dan Taiwan. Pengenaan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 73 Tahun 2016."Besaran BMAD adalah 5,82 persen-16,67 persen untuk India, kemudian 13 persen-16,10 persen untuk Cina, dan 28,47 persen untuk Taiwan," ujar Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/6).
Menteri ...
↧