Jakarta -Kementerian ESDM saat ini sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengatur Feed-in Tariff dan ketentuan lelang panas bumi. Dalam rancangan PP yang disiapkan ESDM, ketentuan lelang dan tarif listrik dari panas bumi akan diubah. Nantinya, pemenang lelang tidak akan ditentukan berdasarkan penawaran harga yang paling murah lagi. Sebab, harga listrik dari panas bumi akan otomatis ditetapkan sesuai Feed in Tariff, tidak ada tawar menawar harga lagi. Wilayah Kerja (WK) panas bumi ...
↧