Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang bank membagikan bonus jika kinerja keuangannya merugi atau berisiko tinggi. Larangan ini akan tertuang dalam Surat Edaran (SE) OJK sebagai turunan Peraturan OJK (POJK) Nomor 45/POJK03/2015 terkait tata kelola pemberian remunerasi bank umum.Irwan Lubis, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK mengatakan, saat ini, regulator tengah mempertimbangkan ketentuan pemberian remunerasi dengan prinsip 'Malus' alias menunda sebagian atau seluruh pembayaran ...
↧