JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menegaskan, gesek tunai (Gestun) kartu kredit di merchant tidak diperbolehkan, dan akan lebih ditertibkan.Gubernur BI, Agus DW Martowardojo menjelaskan, praktik Gestun dilarang berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No 14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). "Memang soal gestun adalah suatu area yang akan lebih ditertibkan. Karena itu sesuatu yang tdak ...
↧