JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan menyatakan tiga pesawat untuk sementara dilarang beroperasi setelah dilakukan pengecekan berkala (ramp check) dari 27 Mei sampai 8 Juni 2016.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Kementerian Perhubungan Mohamad Alwi mengatakan ketiga pesawat tersebut diindikasikan terdapat kerusakan dan harus dilakukan perbaikan."Dari 253 pesawat, terdapat 61 temuan, dan tiga pesawat ...
↧