"Mungkin aturan ini tidak melalui proses konsultasi publik yang selayaknya, sehingga mungkin akan diperlukan penyempurnaan lagi dan itu sedang dikaji. Memang cukup menuai banyak protes dari pelaku usaha," Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah melakukan pengkajian ulang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-DAG/PER/3/2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang, yang banyak menuai protes dari para pelaku usaha."Mungkin aturan ini tidak melalui proses konsultasi ...
↧