Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan 40 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ke Kementerian Keuangan sebagai calon penampung dana repatriasi amnesti pajak.
Kandidat lembaga keuangan non bank penampung dana repatriasi tersebut meliputi perusahaan BUMN dan swasta yang bergerak di bisnis asuransi, multifinance, dan modal ventura. "Yang berbasiskan syariah kurang lebih ada 5 persen dari 40 perusahaan IKNB yang kami ajukan ke Kemenkeu," jelas Dumoli Pardede, Deputi ...
↧