Jakarta - KPK mendorong Mahkamah Agung untuk segera mengerluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang dapat menjerat korporasi. "Saya rasa mungkin tidak lama lagi ada Surat Edaran dari MA yang mengatur pidana korporasi sebagai pelaku korupsi. Sebetulnya banyak yang menikmati keuntungan itu korporasi, kadang-kadang kita tidak berhasil memulihkan kerugian negara itu karena kerugian negaranya dinikmati korporasi. Jadi ini bagaimana caranya supaya kita bisa ...
↧