JAKARTA – Pemerintah mengeluarkan aturan investasi dana repatriasi ke sektor riil untuk program pengampunan pajak atau amnesti pajak (tax amnesty).
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tahun 2016. Aturan ini memang belum diunggah di laman www.kemenkeu.go.id pada Rabu (10/8/2016).
Namun dari salinan yang diterima wartawan, ada beberapa poin penting dari PMK baru ini.
Beberapa aturan penempatan dana repatriasi misal, pengalihan dana harus ...
↧