JAKARTA -- Pemerintah menyederhanakan perizinan pembangunan perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Tujuan dilakukannya penyederhanaan perizinan pembangunan perumahan tersebut adalah untuk mendukung percepatan pelaksanaan Program Sejuta Rumah. Untuk menyederhanakan perizinan, pemerintah telah menerbitkan Inpres Nomor 1/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional, Perpres Nomor 3/2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Inpres Nomor ...
↧