"Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan"
Jakarta - Polda Metro Jaya akan mengenakan denda maksimal Rp500.000 kepada pelanggara ketentuan plat nomor kendaraan ganjil-genap mulai Selasa esok 30 Agustus."Mulai besok (Selasa) akan dilakukan penindakan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombespol Syamsul Bahri di Jakarta, Senin.Syamsul mengatakan polisi akan memberikan tindakan bukti pelanggaran (tilang) terhadap pengendara yang menerobos jalur pembatasan ...
↧