Jakarta — Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Syamsul Bahri mengimbau masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor kendaraan demi bisa mengelabui peraturan ganjil genap. Sanksi pemalsuan pelat ancaman penjara dua bulan.
Menurut Syamsul, pemalsu kendaraan bisa dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 280 juncto Pasal 68 ayat 1 yang mengatur tentang tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB)."Pelanggaran ...
↧