JAKARTA -- PT Aneka Tambang, Tbk (Antam) menyambut positif terbitnya peraturan Menteri Keuangan mengenai investasi dana repatriasi dalam bentuk pembelian emas.
Direktur Keuangan Antam Dimas Wikan Pramudhito mengemukakan bahwa melalui PMK No. 122/PMK.08/2016 tentang Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak itu pemohon amnesti pajak dapat menginvestasikan dana repatriasi dalam bentuk pembelian emas dengan kriteria emas batangan atau lantakan produksi dalam ...
↧