Jakarta - Menterian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) mengeluarkan surat penilaian kerja PNS. Penilaian PNS se-Indonesia wajib dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang selama ini belum optimal. Surat Edaran Menpan RB, yang sudah terbit pada 15 Agustus 2016 lalu, ini akan dibuat RPP untuk menyempurnakan PP 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. "Kementerian ini sekarang sedang merumuskan PP penilaian kinerja yang nantinya memperbaiki ...
↧