JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan sejumlah jaminan kesejahteraan dan tunjangan fasilitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Kebijakan baru ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
PP ini mengubah Pasal 3 bahwa pimpinan KPK diberi penghasilan ...
↧