Jakarta - Kementerian Perhubungan sempat melarang truk pengangkut barang melintas selama libur panjang terkait Idul Adha. Menhub Budi Karya bahkan sempat meminta maaf karena larangan itu. Namun kini larangan itu dicabut.Pencabutan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor SE.16/AJ.201/DRJD/2016. Surat Edaran itu mencabut Surat Edaran sebelumnya yang melarang pengoperasian kendaraan angkutan barang pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha.Pertimbangannya, menurut ...
↧