Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendorong Uber memenuhi peraturan perundang-undangan tentang angkutan darat agar bisa menjadi perusahaan taksi yang legal. Selama ketentuan tersebut belum dipenuhi, Uber masih dianggap ilegal karena belum memiliki badan hukum yang jelas.Djoko Sasono, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub mengatakan jika Uber masih ingin beroperasi maka harus terlebih dahulu menjadi perusahaan yang legal dengan mematuhi semua peraturan perundangan termasuk Undang-Undang ...
↧