Jakarta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) membantah formula upah yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 melanggar konstitusi.Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenakertrans Haiyani Rumondang mengatakan formula tersebut dirumuskan sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tetang ketenagakerjaan."Artinya semua sudah kita lalui, PP itu adalah untuk melaksanakan mandat ...
↧