Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kesiapan melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen. Selama ini OJK melakukan pemantauan interaksi antara Pelaku Usaha Jasa Keuangan dengan konsumen keuangan dan masyarakat."Kami melaksanakan pengawasan perlindungan konsumen melalui berbagai cara misalnya melalui mystery shopping dan customer testimony," ujar Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S. Soetiono dikutip Dream dari laman dari ...
↧