Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) merilis inisial 23 Korporasi yang terkena sanksi administrasi sebagai imlikasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun ini. Sanksi administrasi tersebut didominasi oleh sanksi pembekuan izin 16 perusahaan, lalu untuk paksaan Pemerintah pada 4 perusahaan, pencabutan izin lingkungan pada dua perusahaan, dan 1 pencabutan hak pengusahaan hutan."Ini sudah melalui tahapan kroscek dan klarifikasi yang kami lakukan terhadap ratusan kasus tahun ...
↧