Jakarta -Pemerintah dinilai tidak bisa menggunakan pasal 30 dalam Undang Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi untuk melakukan pungutan dari penjualan bahan bakar minyak (BBM)."Pemerintah tidak bisa seenaknya menggunakan pasal 30 UU Energi untuk memungut dana masyarakat dari penjualan BBM. Untuk kepentingan penelitian energi baru dan terbarukan, pasal tersebut menyebutkan dananya berasal dari APBN, APBD dan dana swasta, yang terlebih dahulu harus dianggarkan," ujar ...
↧