Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan harga rumah sederhana tapak (RST) yang bisa menggunakan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) naik sebesar 5 persen pada 2016. Kenaikan harga ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20 dan 21 Tahun 2014, program Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR-FLPP) yang disesuaikan oleh Peraturan Menteri Keuangan no.113/PMK.03/2014 ...
↧