REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan oleh PT PLN (persero) untuk mengganti rugi pelayanan yang buruk serta penggantian jaminan biaya pasca bayar ternyata sudah dijalankan sejak tahun 2002 lalu. Hanya saja, kebijakan ini kurang tersosialisasi sehingga tak banyak masyarakat yang tahu.
Belakangan, masyarakat langsung heboh ketika ada pemberitaan mengenai bonus token listrik. Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan, pemberian bonus ini sebetulnya adalah bentuk ...
↧