JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar lembaga keuangan mikro (LKM) untuk menjadi entitas legal yang diawasi regulator. Dengan begitu, pengelolaan dana anggota dan masyarakat lebih bertanggungjawab.Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Nonbank (IKNB) 1B OJK M Ihsanuddin mengungkapkan, melalui relaksasi perizinan yang diberikan, OJK ingin mengatur solvabilitas dan likuiditas LKM dulu. Sehingga LKM bertanggungjawab saat mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat. Dalam ...
↧