JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merelaksasi aturan persyaratan perizinan lembaga keuangan mikro (LKM) untuk mempermudah pengembangan LKM.Deputi Komiaioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK Edy Setiadi menjelaskan, relaksasi ini merupakan tindak lanjut berakhirnya batas waktu pendaftaran LKM sampai 8 Januari 2015 seperti amanat Undang-undang nomor 1 2013 bahwa LKM harus mendapat izin usaha dari OJK. Namun, OJK masih memberikan kesempatan untuk transisi.''Ini periode awal ...
↧