Jakarta - Induk dari PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), yakni konsorsium Badan Usaha Milik Negara (BUMN) China dan Indonesia, akhirnya mengikuti regulasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupa Peraturan Menteri Perhubungan nomor 45 Tahun 2015, tentang syarat kepemilikan modal badan usaha di bidang transportasi. Total setoran modal awal yang wajib disuntikkan kepada KCIC, sebagai syarat badan usaha penyelenggara prasarana dan sarana kereta cepat ruteJakarta-Bandung, adalah Rp ...
↧