Jakarta - Seorang ibu rumah tangga dan pedagang di pasar tradisional menggugat Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) ke Mahkamah Konstitusi.Adalah Dolly Hutari, ibu rumah tangga selaku konsumen komoditas pangan, serta Sutejo, pedagang komoditas pangan di Pasar Bambu Kuning, yang merasa dirugikan dengan diberlakukannya Pasal 4A ayat (2) huruf b UU Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN dan ...
↧