Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Lembong memutuskan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 87 tahun 2015 (Permendag) tentang Ketentuan Impor. Keputusan itu diambil setelah sebelumnya ia sempat menunda berlakukanya peraturan tersebut dari semula 1 November 2015 menjadi 1 Januari 2016.Alasan Tom, Permendag tersebut tidak disiapkan dengan baik dan banyak ketentuan yang ternyata sulit diterapkan di lapangan. "Memang waktu kita keluarkan Permendag ...
↧