Ada yang tidak biasa di tengah keruwetan Pasar Pasalaran di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (23/12). Pagi itu sejumlah pedagang pasar mendaftarkan diri ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Selama ini, pekerja bukan penerima upah, termasuk pedagang pasar, tidak memiliki jaminan sosial jika terjadi kecelakaan kerja dan meninggal. Namun, sesuai program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah, pedagang, tukang ojek, tukang becak, dan pekerja informal ...
↧