Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan upah minimum Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia naik minimal 1.000 ringgit atau sekitar Rp 3,1 juta (kurs Rp 3.100) dalam sebulan, dan mulai berlaku tahun depan.Sebelumnya, gaji TKI yang bekerja secara legal di negeri Jiran tersebut ditetapkan sebesar 900 ringgit.Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kemenaker, Hery Sudarmanto mengungkapkan, angka tersebut sudah disepakati ...
↧